5.1.4 Pencatatan dan pelaporan

Pencatatan dan pelaporan

Kegiatan pencatatan dan pelaporan pemakaian obat yang dilakukan di Puskesmas Bontomarannu meliputi :
1.   Pencatatan Rutin
Pencatatan rutin yang dilakukan setiap hari oleh petugas gudang obat menyangkut penerimaan dan pelayanan obat ke unit pelayanan dan sub unit pelayanan pada kartu stok.
2.   Pencatatan Berkala
Pencatatan berkala ini dilakukan menyangkut laporan penerimaan bulanan dan rekapitulasi pemakaian harian obat pada buku penerimaan dan pemakaian obat bulanan atau dikenal dengan Buku Rekapan Bulanan. Buku ini bermanfaat untuk membantu petugas unit pelayanan dalam mengendalikan persediaan obat, terutama jika persediaan telah mencapai jumlah minimun, maka unit pelayanan dapat mengajukan permintaan obat tambahan.
3.   Pelaporan Bulanan
Pelaporan bulanan dilakukan untuk laporan pemakaian obat setiap bulan dengan menggunakan format LPLPO. Laporan ini digunakan sebagai sarana pertanggung jawaban oleh puskesmas kepada Dinas Kesehatan kabupaten melalui Gudang farmasi.
4.   Pelaporan tahunan
Terdapat tiga macam laporan, yakni laporan tahunan LPLPO yang berisi jumlah penerimaan, persediaan dan pemakaian obat yang ada di puskesmas selama setahun. Laporan LPLPO dibuat berdasarkan laporan bulanan yakni merekap data yang ada pada tiap laporan bulanan yang berupa LPLPO mulai dari awal tahun yakni bulan januari sampai dengan bulan Desember tahun yang bersangkutan.
Pencatatan dan pelaporan obat memegang peranan penting dalam keberhasilan pengelolaan obat secara keseluruhan. Pengelolaan obat mencakup: perencanaan, permintaan, penyimpanan, distribusi, pengendalian penggunaan, pencatatan dan pelaporan.Pencatatan dan pelaporan obat merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka penatalaksanaan obat-obatan secara tertib, baik obat-obatan yang diterima, disimpan, didistribusikan dan digunakan di puskesmas atau unit pelayanan lainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar